Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Rehab Ruang Pelayanan Kelurahan Panjang

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kelurahan Panjang melakukan renovasi pada ruang pelayanan. Saat ini ruang pelayanan warga di Kantor Kelurahan Panjang menjadi lebih luas, dengan bangku tunggu yang lebih banyak. Ruang tersebut  kini dilengkapi dengan alat pendingin/AC dan dihias dengan wallpaper. Pintunya pun juga diganti dengan pintu dari kaca tebal. Sekretaris Kelurahan Panjang, Ibu Eni Riyantini, SE menyatakan bahwa renovasi ruang pelayanan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu namun baru bisa direalisasi akhir tahun 2017 ini. Selain ruang pelayanan, pada bagian depan kantor ini telah dilengkapi dengan running text untuk memberikan informasi singkat kepada warga masyarakat. Namun karena peningkatan daya listrik untuk kantor tersebut masih dalam proses, running text tersebut belum dinyalakan secara terus menerus. Tidak hanya tampilan, Kelurahan Panjang juga meningkatkan sistem pengamanan kantor menggunakan CCTV. Kamera CCTV ini tersebar hampir di sem

Kelurahan Panjang “Sweeping” Lampu Malam

Gambar
Berkaitan dengan adanya arahan dari Walikota Magelang mengenai peningkatan ketertiban dan keamanan lingkungan khususnya di sekitar jalan protokol,  Kelurahan Panjang melakukan upaya dengan melakukan “sweeping” atau pengecekan lampu satu-satu ke pertokoan yang berada di Wilayah Kelurahan Panjang yaitu di Jalan Pemuda. Salah satu arahan dari Bapak Walikota, Bapak Ir. Sigit Widyonindito, MT adalah agar setiap toko menyediakan penerangan berupa lampu depan di malam hari, sehingga meminimalisir tindak kejahatan atau semacamnya karena kurangnya penerangan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, petugas dari Kelurahan Panjang yaitu Bapak Ibnu Sokheh dan Bapak Muh Rozis, dengan pendampingan Bapak Lurah Rachmad, S.Sos melakukan pengecekan dan pendataan dan pengecekan setiap toko di Jl. Pemuda baik pada jam kerja maupun pada jam-jam tutup toko. Diharapkan setiap pemilik toko dapat menindaklanjuti untuk memasang lampu bagi yang sebelumnya belum ada.

LKK DAN LPM Kelurahan Panjang Juara II Se-Kota Magelang

Gambar
Bulan November  lalu, Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Kelurahan Panjang dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Panjang masing-masing memperoleh penghargaan Juara II dalam Lomba Administrasi Se-Kota Magelang. Penyerahan trophy dan uang pembinaan diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang, Dra. Wulandari Wahyuningrum, MM bertempat di Hotel Oxalis. Dalam kesempatan tersebut Kelurahan Panjang diwakili oleh sekretaris Ibu Eni Riyantini, SE. Ketua LKK Kelurahan Panjang Bapak Achmad dan Ketua LPM Kelurahan Panjang Bapak Drs. Tayfur hadir dan menerima secara langsung penghargaan tersebut. Semoga dengan diraihnya prestasi ini makin memberi motivasi kepada pengurus dan anggotanya untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi LKM dan LKK.

Syarat Mengajukan Akta Kematian

Gambar
1. Pengantar dari RT&RW dan Kelurahan yang diketahui Kecamatan 2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Meninggal di Rumah Sakit 3. Bila meninggal dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) 4. KK asli dimana yang Meninggal tercantum dan FC 5. KTP asli yang Meninggal dan FC 6. FC eKTP 2 orang saksi

Syarat Mengajukan Akta Kelahiran

Gambar
1. Pengantar dari RT&RW dan Kelurahan yang diketahui Kecamatan 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan yang asli & FC 3. Bila melahirkan dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) 4. KK asli dan FC 5. FC e-KTP kedua orangtua 6. FC e-KTP 2 orang saksi 7. FC Akta Nikah yang dilegalisir oleh KUA

Kebijakan Baru Administrasi Kependudukan

1. Perekaman dan Cetak e-KTP bisa diluar domisili. 2. Pengurusan e-KTP, KIA dan Akta Kelahiran tanpa Pengantar RT & RW (dengan syarat tidak ada perubahan dalam KK dan Anak sudah masuk dalam KK)

Syarat Mengajukan Surat Keterangan untuk Perkawinan (N1-N4)

1. Pengantar RT&RW setempat 2. Surat model N-1 s/d N-4 dari Mempelai laki-laki (khusus mempelai perempuan) 3. Pas foto 2x3=3 lembar dan 4x6=2 lembar + calon mempelai 4. Fotocopy KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan Surat Nikah Orangtua + calon mempelai 5. Surat Imunisasi TT dari Dokter/Puskesmas dan Test kehamilan 6. Surat Model N-5, jika belum mencapai umur 21 tahun 7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah diatas materai 6000 8. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon :  - Suami yang belum mencapai umur 19 tahun                                                                                   - Istri yang belum mencapai umur 16 tahun 9. Bagi janda/duda yang hendak menikah harus membawa Akta Cerai apabila Cerai Hidup atau Surat/Akta Kematian apabila Cerai Mati.

Syarat Pengajuan KIA (Kartu Identitas Anak)

Gambar
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Akta Kelahiran dan FC yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil 2. KK asli  dan FC 3. KTP asli kedua orangtua dan FC 4. Foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (background sesuai dgn tahun lahir, merah = ganjil ; biru = genap)