Kebijakan Baru Administrasi Kependudukan

1. Perekaman dan Cetak e-KTP bisa diluar domisili.
2. Pengurusan e-KTP, KIA dan Akta Kelahiran tanpa Pengantar RT & RW (dengan syarat tidak ada perubahan dalam KK dan Anak sudah masuk dalam KK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Mengajukan Akta Kelahiran

Syarat Pengajuan KIA (Kartu Identitas Anak)

Syarat Mengajukan Surat Keterangan untuk Perkawinan (N1-N4)