KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Akta Kelahiran dan FC yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil 2. KK asli dan FC 3. KTP asli kedua orangtua dan FC 4. Foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (background sesuai dgn tahun lahir, merah = ganjil ; biru = genap)
Komentar
Posting Komentar