Syarat Mengajukan Akta Kelahiran

1. Pengantar dari RT&RW dan Kelurahan yang diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan yang asli & FC
3. Bila melahirkan dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak)
4. KK asli dan FC
5. FC e-KTP kedua orangtua
6. FC e-KTP 2 orang saksi
7. FC Akta Nikah yang dilegalisir oleh KUA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Pengajuan KIA (Kartu Identitas Anak)

Syarat Mengajukan Surat Keterangan untuk Perkawinan (N1-N4)