Syarat Mengajukan Akta Kematian
1. Pengantar dari RT&RW dan Kelurahan yang diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Meninggal di Rumah Sakit
3. Bila meninggal dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak)
4. KK asli dimana yang Meninggal tercantum dan FC
5. KTP asli yang Meninggal dan FC
6. FC eKTP 2 orang saksi
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Meninggal di Rumah Sakit
3. Bila meninggal dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak)
4. KK asli dimana yang Meninggal tercantum dan FC
5. KTP asli yang Meninggal dan FC
6. FC eKTP 2 orang saksi
Komentar
Posting Komentar