Syarat Mengajukan Akta Kematian

1. Pengantar dari RT&RW dan Kelurahan yang diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Meninggal di Rumah Sakit
3. Bila meninggal dirumah disertai SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak)
4. KK asli dimana yang Meninggal tercantum dan FC
5. KTP asli yang Meninggal dan FC
6. FC eKTP 2 orang saksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Mengajukan Akta Kelahiran

Syarat Pengajuan KIA (Kartu Identitas Anak)

Syarat Mengajukan Surat Keterangan untuk Perkawinan (N1-N4)